Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) beserta PT Astra Honda Motor (AHM). Dalam sidang ini, KPPU menyelidiki Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata untuk menggali lebih dalam perihal masalah dugaan kartel tadi.
Gunadi membicarakan, bahwa tidak timbul praktik kartel yang dilakukan sang pihak Yamaha maupun Honda. Sebab, kedua orisinil pabrik raksasa sumber Jepang tadi saling sikut dalam mempromosikan produknya.
"Mau melihat kenyataan bahwa persaingan ini terjadi niscaya mereka minta kue. Mereka niscaya akan samakan harga & tidak perlu lah mereka pasang iklan. Miliaran itu. Enggak perlu juga timbul bantuan gratis untuk konsumen. Ini ialah pasar terbuka & bersaing," ujar Gunadi dikala ditemui dalam ruang persidangan, Jakarta, Selasa (6/9).
Saat disinggung kemungkinan Yamaha & Honda melakukan kartel, Gunadi enggan berspekulasi. "Saya sampaikan disini bahwa tidak timbul kartel. Saya tidak mau berandai-andai," katanya.
Gunadi menjelaskan, Yamaha & Honda selaku anggota dari AISI selalu mentaati anggaran yang sudah didesain sang pemerintah, dimana dalam hal ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor lima tahun 1999 tentang persaingan usaha. Dirinya menjamin, seluruh anggota AISI bersaing secara sehat & tidak melakukan tindakan kartel.
"Dalam konteks itu bagaimana persaingan usaha dijalani beserta fair & terbuka & membagikan kompetensi yang baik demi kepentingan konsumen maka kami juga mengimbau meskipun itu tidak tertulis tapi ini kami anggap bahwa semua anggota setuju beserta cara melakukan persaingan usaha yang terbuka & fair," ucapnya. [sau]
Gunadi membicarakan, bahwa tidak timbul praktik kartel yang dilakukan sang pihak Yamaha maupun Honda. Sebab, kedua orisinil pabrik raksasa sumber Jepang tadi saling sikut dalam mempromosikan produknya.
"Mau melihat kenyataan bahwa persaingan ini terjadi niscaya mereka minta kue. Mereka niscaya akan samakan harga & tidak perlu lah mereka pasang iklan. Miliaran itu. Enggak perlu juga timbul bantuan gratis untuk konsumen. Ini ialah pasar terbuka & bersaing," ujar Gunadi dikala ditemui dalam ruang persidangan, Jakarta, Selasa (6/9).
Saat disinggung kemungkinan Yamaha & Honda melakukan kartel, Gunadi enggan berspekulasi. "Saya sampaikan disini bahwa tidak timbul kartel. Saya tidak mau berandai-andai," katanya.
Gunadi menjelaskan, Yamaha & Honda selaku anggota dari AISI selalu mentaati anggaran yang sudah didesain sang pemerintah, dimana dalam hal ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor lima tahun 1999 tentang persaingan usaha. Dirinya menjamin, seluruh anggota AISI bersaing secara sehat & tidak melakukan tindakan kartel.
"Dalam konteks itu bagaimana persaingan usaha dijalani beserta fair & terbuka & membagikan kompetensi yang baik demi kepentingan konsumen maka kami juga mengimbau meskipun itu tidak tertulis tapi ini kami anggap bahwa semua anggota setuju beserta cara melakukan persaingan usaha yang terbuka & fair," ucapnya. [sau]

Image source: https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/otomotif-id-assets/media/article_image/cover/medium/61663-bos-bos-bisnis-aftermarket-kumpul-di-kelapa-gading-bahas-aneka-masalah-ini.jpg